Translate

Pengertian Cyber Bullying: Jenis, Dampak, dan Cara Mengatasinya


Pelajari pengertian cyber bullying, jenis-jenisnya, contoh kasus, dampak, serta cara mengatasinya. Artikel ini cocok untuk pelajar, orang tua, dan masyarakat agar lebih bijak menggunakan internet.

Apa Itu Cyber Bullying?

Cyber Bullying adalah tindakan perundungan atau pelecehan yang dilakukan melalui media digital, seperti media sosial, chat, forum online, atau platform game. Cyber bullying dapat berupa ejekan, ancaman, penyebaran berita palsu, hingga penyalahgunaan foto/video pribadi tanpa izin.

Berbeda dengan bullying di dunia nyata, cyber bullying bisa terjadi kapan saja, menyebar dengan cepat, dan sulit dihapus karena jejak digital yang tersimpan di internet.

Jenis-Jenis Cyber Bullying

1. Flaming

Pertengkaran online dengan bahasa kasar atau penuh kebencian melalui komentar, pesan, atau postingan.

2. Harassment

Mengirim pesan berulang kali yang bersifat mengganggu, menghina, atau mengancam.

3. Denigration

Menyebarkan gosip, fitnah, atau informasi palsu untuk merusak reputasi seseorang.

4. Impersonation

Menggunakan identitas orang lain untuk menyebarkan konten negatif atau menipu orang lain.

5. Outing

Membocorkan rahasia atau data pribadi seseorang tanpa izin.

6. Exclusion

Dengan sengaja mengecualikan seseorang dari grup online, komunitas, atau forum digital.

Contoh Kasus Cyber Bullying

  • Pelecehan di media sosial seperti komentar body shaming pada foto seseorang.

  • Penyebaran video pribadi yang menimbulkan rasa malu dan tekanan psikologis.

  • Fake account digunakan untuk menipu atau merusak nama baik korban.

Di Indonesia, kasus cyber bullying cukup tinggi terutama di kalangan remaja, sehingga kesadaran digital sangat penting.

Dampak Cyber Bullying

  1. Dampak psikologis: stres, depresi, rasa malu, hingga keinginan bunuh diri.

  2. Dampak sosial: korban menarik diri dari lingkungan, sulit bergaul, dan kehilangan kepercayaan diri.

  3. Dampak akademis/karir: prestasi menurun akibat terganggu mental.

  4. Dampak hukum: pelaku dapat dikenakan sanksi sesuai UU ITE di Indonesia.

Cara Mengatasi dan Mencegah Cyber Bullying

  • Jangan membalas pelaku agar masalah tidak semakin besar.

  • Simpan bukti digital (screenshot pesan, komentar, atau postingan).

  • Blokir akun pelaku di media sosial atau aplikasi.

  • Laporkan ke platform (Facebook, Instagram, TikTok memiliki fitur report).

  • Libatkan orang tua/guru jika korban adalah anak atau pelajar.

  • Gunakan jalur hukum dengan melapor ke kepolisian jika kasus sudah serius.


Next Post Previous Post